Senin, 07 Februari 2011

ROKOK ELEKTRIK TERNYATA BERBAHAYA

                   Health Cigarrete atau yang lebih dikenal dengar rokok elektrik yang di promosikan banyak orang sebagai rokok sehat pengganti rokok tembakau ini ternyata mengandung zat yang berbahaya.
"Produk ini belum melakukan uji klinis oleh karena itu berbahaya.Badan kesehatan dunia (WHO) juga telah menyatakan produk ini tidak aman dikonsumsi merekomendasikan untuk melarang peredarannya" jelas kepala BPOM Kustantinah.
                    Rokok eletrik ini bekerja dengan membakar cairan kimia dengan menggunakan energi dari baterei, seperti halnya rokok Konvensional.Electronic Nicotine Delivery Systems atau ENDS membakar cairan menggunakan baterai dan uapnya itu masuk ke paru-paru pamakai.
Selain berbahaya,rokok yang berasal dari China tersebut masuk ke Indonesia secara ilegal.Oleh karena itu rokok-rokok ini tidak terdaftar.Itu sebabnya,BPOM akan berkordinasi dengan Kementrian Perdagangan untuk ketertiban.
                     "Karena ilegal, BPOM tidak dapat melakukuan pengawasan.Produk ini juga belum terdaftar sebagai rokok sehingga tidak dapat di tertibkan oleh Bea Cukai" ungkap Kustantinah.
Indonesia memang baru dua pekan lalu memberikan peringatan.Sementara negara lain seperti ; China,Hongkong, dan Amerika Serikat, sudah lebih dulu memberikan peringatan kepada warganya.
                     Mei 2009 lalu,Badan POM Amerika Serikat, FDA, menganalisa rokok tersebut dan menguji kandungan E-Cigarete dari dua perusahaan.Hasilnya, ditemukan adanya kandungan dietilen glikol dan nitrosamin yang spesifik dalam tembakau.
Studi FDA juga menunjukkan ketidak konsistenan kadar nikotin dalam wadah dengan label yang sama.Bahkan,dalam wadah ENDS berlabel tidak mengandung nikotin masih mengandung nikotin.
                      The World Health Organization (WHO) pada september 2008 ,talah menyatakan bahwa mereka tidak menyetujui dan tidak mendukung rokok elektrik dikonsumsi sebagai alat untuk berhenti merokok.Pada 6-7 Mei 2010 lalu,WHO kembali mengadakan pertemuan membahas mengenai peraturan terkait kese;amatan ENDS dan menyatakan produk tersebut belum melalui pengujian yang cukup untuk menentukan apakah aman di konsumsi.
 Atas pertimbangan itu,laka badan POM menyarankan agar produk tersebut dilarang beredar.Masyarakat diminta agar tidak mengkonsumsi produk alternatif rokok tersebut..

Tidak ada komentar:

Posting Komentar